HARI GURU NASIONAL (HGN) TAHUN 2020
"Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar"
Logo Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2020 menggambarkan semangat belajar yang tetap menyala di tengah kondisi pandemik saat ini. Elemen-elemen desain terdiri dari figur pak guru, ibu guru, serta siswa dan siswi yang digambarkan sedang memakai masker, tampak dinamis dan ceria dalam menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pemanfaatan teknologi digambarkan dengan simbol-simbol wi-fi, laptop, telepon selular, serta aplikasi telekonferensi, yang memiliki relevansi kuat dengan kondisi aktual saat ini sebagai alat penunjang kegiatan belajar mengajar.
Sementara bentuk hati, menggambarkan seluruh komponen pendidikan mulai dari guru, murid, hingga orang tua, yang bersinergi menciptakan semangat belajar yang merdeka dan penuh cinta guna memberikan hasil yang terbaik untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Download :
Pidato Mendikbud pada Peringatan HGN Tahun 2020
Latar Belakang
Tahun 2019 adalah tahun pertama di periode pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin (Kabinet Indonesia Maju) sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pembuatan Logo HUT RI Ke 75 memiliki relevansi dengan tujuan di periode yang baru ini yaitu, pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Guna menciptakan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga sebagai pondasi bagi negara untuk bisa menghadapi persaingan global.
Tema Besar
Indonesia Maju adalah sebuah representasi dari Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebuah simbolisasi dari Indonesia yang mampu untuk memperkokoh kedaulatan, persatuan dan kesatuan Indonesia. Makna kemerdekaan saat ini bukan hanya sebagai kata, kemerdekaan adalah kesempatan. Kesempatan untuk bermimpi hingga jadi nyata dan kesempatan untuk berkarya tanpa batas. Sekarang saatnya kita fokus kepada hal yang benar - benar penting dalam menyatukan keberagaman melalui kolaborasi untuk memperkenalkan jati diri bangsa Indonesia.
Makna Logo
Terinspirasi dari simbol perisai didalam lambang Garuda Pancasila. Logo ini menggambarkan Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Logo Kemerdekaan RI 75 tahun ini menyimbolkan arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia, dan progres nyata dalam bekerja untuk mempersembahkan hasil yang terbaik kepada semua rakyat Indonesia.
Filosofi Logo
Logo Bangga Buatan Indonesia meliputi gabungan dari logogram dan logotype dengan sentuhan modern, terlihat dalam bentuk huruf - huruf dan sederhana secara keseluruhan. Logogram, digunakan untuk menunjukkan cinta terhadap produk lokal Indonesia. Juga menggambarkan perasaan bangga terhadap produk lokal Indonesia, sekaligus menunjukkan kesatuan sebagai satu Indonesia.
Sumber : https://www.setneg.go.id/
Hari Anak Nasional (HAN) di Indonesia jatuh setiap tanggal 23 Juli tiap tahunnya. Perayaan Hari Anak mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44/1984 yang diterbitkan19 Juli 1984. Selain itu, peringatan HAN ini juga sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berbeda dengan peringatan Hari Anak yang sebelumnya, tahun ini peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan secara virtual. Sebanyak 750 anak dari seluruh provinsi akan berpartisipasi melalui aplikasi Zoom. Tema Hari Anak Nasional yang diusung tahun 2020 adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" Tema ini dipilih tentunya disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Dimana anak - anak Indonesia membutuhkan perlindungan.
Berikut merupakan tata cara pelaksanaan Hari Anak Nasional 23 Juli 2020 dikutip dari Panduan Pelaksanaan HAN 2020 :
Acara puncak HAN Tahun 2020 akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2020 pada pukul 09.00-10.30 WIB. Penyelenggara selalu mengimbau untuk selalu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pada semua kegiatan yang akan dilakukan secara virtual melalui media online tersebut.
Beberapa agenda yang akan diselenggarakan dalam Hari Anak Nasional 2020 antara lain sebagai berikut :
SELAMAT HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2020
"ANAK TERLINDUNGI, INDONESIA MAJU"
Akses Login SIPAIJA
Manual Book SIPAIJA :
Paparan SAKIP 2019 :
Paparan SAKIP 2020 :
Paparan SAKIP 2021 :
Paparan SAKIP 2022 :
Paparan SAKIP 2023 :
Paparan SAKIP 2024 :
Paparan SAKIP 2026 :
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka. Dasar hukum pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara. Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.
Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.
Sedangkan menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
Dalam menyampaikan laporan LHKPN dapat diakses melaui link https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#. Aplikasi tersebut adalah aplikasi yang memuat berbagai kumpulan dokumen tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh KPK. Aplikasi ini dapat diakses secara online oleh siapa saja dengan tujuan agar terciptanya transparansi publik. Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan kekayaan para penyelenggara negara. Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara.
Tanda Terima Laporan LHKPN Pejabat Eselon III/II :
4. SUTOMO, M.Pd
5. SUDRAJAT DANGU ASMORO, S.Pd