Hasil distribusi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN Se- Kabupaten Grobogan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Lomba Aplikasi Mobile KiHajar 2020 merupakan sebuah kompetisi yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMPK). BPMPK memiliki tugas “Melaksanakan pengembangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan”. Sehubungan dengan tugas dan fungsi BPMPK serta jangkauan wilayah kerja secara nasional, BPMPK perlu mempublikasikan keberadaan dan fungsinya agar dikenal oleh masyarakat luas yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, salah satu strategi publikasi yang ditempuh oleh BPMPK adalah dengan melaksanakan Lomba Aplikasi Mobile Kihajar.
Konsep utama diadakan lomba ini adalah “memberikan apresiasi pada berbagai pihak yang mampu berkontribusi dalam pengembangan aplikasi mobile edukasi dan pemanfaatannya”. Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2020 ini melombakan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba Aplikasi Mobile Kihajar yang dulunya bernama Lomba Mobile Edukasi. Lomba ini melombakan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan.
Untuk mempopulerkan program mobile edukasi yang dikembangkan oleh BPMPK, maka BPMPK mengajak masyarakat khususnya pelajar, guru dan masyarakat umum untuk berperan serta mengembangkan bahan ajar multimedia berbasis mobile edukasi, dalam bentuk Lomba. Lomba tersebut bernama “Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2020” dengan 4 kategori, yakni
Salah satu tenaga pendidik di Kabupaten Grobogan juga mencoba turut ambil bagian sebagai finalis dalam ajang tersebut. Beliau adalah Hendrik Hermawan, S.Pd. SD, M.Pd seorang guru di SDN 1 Wirosari. Sebagai seorang guru, beliau selalu mengembangkan diri dalam banyak hal terutama dalam bidang yang erat kaitannya dengan pendidikan. Berbagai macam lomba beliau ikuti, salah satunya adalah Festival Mobile KiHajar 2020 dan dapat meraih Juara I. Grobogan bangga memiliki putra daerah yang mampu membawa nama harum Grobogan di kancah Nasional.
Untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Berikut kami sertakan link untuk mengakses Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 :
Lampiran I Permendikbud Nomor Tahun 2020
Lampiran II Permendikbud Nomor Tahun 2020
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Berikut kami sampaikan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Grobogan Tahun Pelajaran 2024/2025 :
Pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, namun Pemerintah sudah menerapkan New Normal untuk mengembalikan aktifitas masyarakat terutama aktifitas ekonomi dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Begitu juga dengan sistem pembelajaran di Indonesia. Berikut merupakan Panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran dalam situasi New Normal, yang merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dalam menyikapi situasi New Normal khususnya bagi penyelenggaraan pembelajaran. Keputusan Bersama NOMOR 01/KB/2O2O, NOMOR 516 TAHUN 2O2O, NOMOR HK.03.0 1 /Menkes I 363 I 2O2O, NOMOR 440-842 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2O2O/2O21 DAN TAHUN AKADEMIK 2O2O/2O21
DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) bisa dilihat disini.
Buku saku Panduan Pembelajaran, juga bisa dilihat disini